Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antrian Wajib Pajak terlihat berkurang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung, Kamis (31/3/2016).
Edward Sianipar, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung mengatakan adanya keputusan Ditjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016, membantu mengurangi antrian yang membeludak.
"Antrian lebih berkurang, khususnya WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi, karyawan yang lapor SPT dengan Form 1770 S dan 1770 SS karena pelaporan sampai tanggal 30 April 2016, kalau dokter dan notaris yang lapor SPT dengan Form 1770, tetap ramai, karena ini hari terakhir," ujar Edward.
Hal yang sama juga terjadi di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.
Kepala KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, Bagiyo Ardananto, mengatakan settelah ada keputusan Ditjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016 pihaknya melayani pelaporan SPT hingga pukul 19.00 WIB.
"Paling tidak mengurangi antrian yang membludak seperti kemarin," kata Bagiyo.
Ia juga menambahkan adanya e-Filing yang sudah disosialisasikan, masyarakat antusias dengan pelaporan e-Filing karena bisa dilakukan dimana pun.
"E-Filing kan bisa dilakukan dimana saja dan untuk pelaporan tidak dikenakan denda hingga 30 April 2016," ujar Bagiyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar