Minggu, 04 Juni 2017

Mobile Ransomware: Ancaman Tersembunyi Dengan Kemajuan Tepesat

1.jpgTrend Micro telah melihat ransomware mendominasi ancaman di lingkup PC selama 18 bulan ini dengan volume tidak terkira dan kerusakannya. Tetapi pelaku criminal cyber sekarang mengarah ke sisi lainnya: yaitu platform mobile Android. Penelitian kami menunjukan ancaman ransomware Android yg unik berkembang 15 kali lebih cepat di bulan Juni 2016 daripada di bulan April 2015 [i].
Ancaman ransomware mobile dimulai sejak 2 tahun lalu dan telah masuk tanpa terdeteksi di mata publik, dibayangi oleh kakaknya- Ancaman Ransomware PC. Tetapi haruskah kita melihat lebih dekat? Marilah berdiskusi kenapa anda harus peduli, bagaimana ancaman ini menyebar, dan apa yg bisa anda lakukan untuk mengamankan perangkat mobile anda.
Kenapa Anda harus peduli
Seperti yg kami pernah bahas di blog sebelumnya, ransomware mengunci komputer atau perangkat mobile anda, atau mengenkripsi file anda, menahan mereka sebagai sandera sampai anda membayar biaya ke kriminal cyber yg menahan mereka sebagai sandera. Jika anda tidak membayar, Penyandera dapat menghapus foto dan dokumen anda atau mengunci komputer atau perangkat mobile anda secara permanen.
Perangkat mobile sekarang telah melekat di kehidupan sehari-hari kita melebihi PC, sehingga serangan ransomware dapat menghasilkan efek berlebih ke kita(Seperti yg pernah dirasakan orang yg pernah kehilangan hp).
Bagaimana ransomware mobile menyebar
Ransomware mobile berpura-pura sebagai app yg legit di app store pihak ketiga, sebagai game populer, flash atau pemutar video, atau sebagai sistem pembaruan. (Sampai saat ini, Trend Micro belum menemukan ransomware di dalam Google Play.) Anda bisa juga diserang jika anda masuk ke website berkonten dewasa, forum dengan mengklik link spam di dalam pesan teks.
Bagaimana ransomware mobile bekerja
Trend Micro pertama kali menemukan ransomware mobile di April 2014. Di dalam tipe “Pengunci Layar”, tipe yg mengunci perangkat anda dan hanya dapat dibuka setelah anda membayar. Ini akan mengakibatkan anda untuk membeli hp baru (Mahal, auch!), tetapi dapat terbantu jika anda menyimpan semua data anda di cloud. Terkadang ransomware membohongi anda dengan mengatakan bahwa perangkat anda dikunci oleh instansi kepolisian setempat dan anda harus membayar “denda:”
2
Ini adalah versi mobile yg biasa disebut “ransomware polisi” dan ini masalah yg umum diketahui di komputer desktop. Dan sekarang masalah ini juga telah menyerang perangkat mobile.
Tidak lama setelah ransomware pilisi menyerang perangkat mobile, ransomware enkripsi jg telah ditemukan.
Satu hal yg kami temukan unik di ransomware mobile adalah ransomware yg membajak PIN yg  anda gunakan untuk mengunci perangkat anda. Kami pertama kali menemukannya di bulan Maret 2015 dan sangat mirip dengan tipe ransomware yg mengunci perangkat anda. Tetapi dalam kasus ini, hanya menggunakan pengamanan yg telah tersedia di perangkat anda, lalu menguncinya sampai anda membayar uang sandera.
Sama seperti ransomware enkripsi yg anda dengar di PC, ransomware ini mengenkripsi file anda dan penyerang hanya akan memberi anda akses jika anda membayar mereka:
3.jpg4
Bagaimana agar anda bisa terlindung dari ransomware mobile?
Pelanggan Trend Micro dapat merasa aman karena kami telah memblokir lebih dari 120 juta ancaman ransomware di tahun 2016 sendiri. Kami juga menawarkan proteksi untuk perangkat mobile personal anda: Dr. Safety™ Mobile Security for Android akan memindai perangkat anda dan memeriksa semua app (APK) dengan database reputasi aplikasi mobile™ Trend Micro™.  Ransomware yg telah ditemukan (dan juga ancaman lainnya) akan dilaporkan dan dapat diuninstall, seperti yg terlihat disini:
5.jpg
Ketika anda mengakses internet dari hp anda, Mobile Security akan melindungi anda dari website berbahaya yg terinfeksi ransomware, termasuk website didalam app sms terkenal seperti WhatsApp:
6
Kesimpulannya:
Ransomware tetap menjadi ancaman utama untuk pemilik PC dan juga pengguna perangkat Android. Lindungi data dan aset hardware anda dengan internet security suite yg melindungi semua perangkat anda di semua platform.
Trend Micro™ Maximum Security mencangkup Mobile Security dan proteksi untuk 5 PC, Mac, Android and perangkat mobile iOS, dan secara proaktif melindungi dan mengamankan perangkat anda dari ancaman ransomware.
Original Source: Trend Micro
Get_it_on_Google_play.svg

Kamis, 04 Agustus 2016

Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online

Proses dalam perpindahan Peserta PTK dari Sekolah satu ke sekolah yang lain sekarang menjadi lebih mudah semenjak telah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 4.10. Penginputan data Siswa pindahan tidak dilakukan lagi seperti biasanya yang dilakkan dengan cara input manual. Namun dalam mutasi/pindah yang dilakukan oleh peserta didik cukup dengan melakukan “Tarik Peserta Didik” dihalamanhttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/  secara online.

Baca juga : Cara Tarik PTK Secara Online

Proses ini sangat memudahkan OPS ketika ada mutasi/perpindahan Peserta Didik sehingga tidak perlu menginput data Peserta Didik baru tersebut secara manual. Bagaimana caranya? Caranya sangatlah mudah, ikti saja petunjuk dibawah ini dengan cermat.

  1. Langkah 1 : Buka alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/  
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Beranda
  2. Langkah 2 : Login menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik  
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Login
  3. Langkah 3 : Klik tombol “Tarik Peserta Didik”. 
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Klik Tarik Peserta Didik
  4. Langkah 4 : Lengkapi Sekolah asal Peserta Didik (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah) 
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Lengkapi Data Sekolah Asal
  5. Langkah 5 : Ketik NISN atau Nama Peserta Didik yang akan dimutasikan lalu klik “Cari Peserta Didik”.  Perlu diketahui, jika sobat sudah memasukkan NISN atau Nama Peserta didik namun ketika anda klik "Cari Peserta Didik" tidak ada data yang muncul, berarti Peserta Didik yang bersangkutan belum dikeluarkan dari sekolah sebelumnya. Untuk itu usahakan untuk menghubungi sekolah lama terkait dengan pengeluaran Nama Peserta Didik dari Aplikasi Dapodik kemudian Operator sekolah lama untuk segera menyingkronkan data. Setelah sinkronisasi data yang dimaksud baru bisa ditarik secara online.
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Klik NISIN dll
  6. Langkah 6 : Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi. 
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Klik pada Tulisan diatas
  7. Langkah 7 : Selanjutnya, klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
  8. Langkah 8 : Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data Peserta Didik tersebut turun ke aplikasi.
  9. Langkah 9 : Selesai

Demikian langkah dan proses Tarik Data Peseta Didik / Mutasi Online dari website resmi Dapodik di tahun 2016 ini
Semoga bermanfaat

Jumat, 01 April 2016

CARA AGAR PTK MASUK DALAM CALON PENERIMA NUPTK

CARA AGAR PTK MASUK DALAM CALON PENERIMA NUPTK


Seperti yang kita lihat sendiri saat cek verval PTK sekolah kita, pasti ada yang menemukan data invalid pada status NUPTK. Bisa jadi karena belum memiliki NUPTK, atau pun kesalahan dalam penginputan NUPTK di Dapodik.


Lalu bagaimana cara agar data PTK yang belum memiliki NUPTK masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK? Jika Anda bertanya demikian, Anda perlu ketahui dulu syarat pembuatan NUPTK dulu.  Untuk Syarat Pembuatannya bisa Lihat  DISINI

Untuk Anda yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, kurang lebih Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut ini :
  1. Memenuhi syarat, seperti yang disebutkan diatas.
  2. Data Anda pada Dapodik sudah Valid
Jika semuanya sudah memenuhi, data Anda akan otomatis ke menu calon penerima NUPTK. Jadi intinya Anda adalah menunggu sampai data Anda muncul di menu tersebut. Setelah muncul akan ada info sebagai berikut, 

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS

dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.


Kamis, 31 Maret 2016

Antrian_Wajib_Pajak_Berkurang_Setelah_Batas_Akhir_Pelaporan_SPT_Diperpanjang_Hingga_30_April_2016

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antrian Wajib Pajak terlihat berkurang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung, Kamis (31/3/2016).
Edward Sianipar, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung mengatakan adanya keputusan Ditjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016, membantu mengurangi antrian yang membeludak.
"Antrian lebih berkurang, khususnya WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi, karyawan yang lapor SPT dengan Form 1770 S dan 1770 SS karena pelaporan sampai tanggal 30 April 2016, kalau dokter dan notaris yang lapor SPT dengan Form 1770, tetap ramai, karena ini hari terakhir," ujar Edward.
Hal yang sama juga terjadi di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.
Kepala KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, Bagiyo Ardananto, mengatakan settelah ada keputusan Ditjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016 pihaknya melayani pelaporan SPT hingga pukul 19.00 WIB.
"Paling tidak mengurangi antrian yang membludak seperti kemarin," kata Bagiyo.
Ia juga menambahkan adanya e-Filing yang sudah disosialisasikan, masyarakat antusias dengan pelaporan e-Filing karena bisa dilakukan dimana pun.
"E-Filing kan bisa dilakukan dimana saja dan untuk pelaporan tidak dikenakan denda hingga 30 April 2016," ujar Bagiyo.

Rabu, 30 Maret 2016

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui e-Filing Update 2016

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui e-Filing Update 2016

Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudahlebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
e-Filing melayani setidaknya penyampaian dua jenis SPT, antara lain:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
http://www.laporpajakonline.com/p/1770s.htmlhttp://www.laporpajakonline.com/p/formulir1770ss.html

Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situshttps://djponline.pajak.go.id, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepatamandimana saja dan kapan saja(24x7);
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut adalah: 

1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni: 
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

  

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situshttps://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:


2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. 



Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 62812345678910), Password*, Konfirmasi Password* lalu klikSimpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situshttps://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
 

Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.


Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
I 
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.
 


6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I


7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:

I
Kemudian lakukan langkah ketiga atau langkah terakhir berikut ini:


3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Empat  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara onlinemelalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:


*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini).

Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klikBerikutnya, seperti berikut:

Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilihTidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:


I
Sedangkan jika Anda memilih dengan panduan akan muncul tampilan berikut:

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Form 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Form 1770SS" dibagian atas situs ini.

2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menanyakan Kode Verifikasi Dikirim ke? seperti berikut:

Jika Anda menginginkan kode verifikasi dikirimkan melalui email, pilih (tik) email dan klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh): 

3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan,  seperti tampilan berikut (contoh SPT tahun 2015):


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dariefiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):
Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.
Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online. Klik di sini untuk melihat tutorial video tentang cara melaporkan pajak secara online.

Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email kepengaduan@pajak.go.id.

Sumber: pajak.go.id, telah diolah kembali tanpa mengurangi isi dan substansi.