Minggu, 31 Januari 2016

Panduan_Cara_Isi_atau_Input_Riwayat_

Pekerjaan_pada_Dapodikdas

pada dapodik generasi ke 4, Menu riwayat pekerjaan ini baru rilis atau lahir sehingga cara berbeda untuk pengenalannya apa yang diinput pada menu riwayat pekerjaan dapodikdas.

Menu Riwayat Pekerjaan Dapodikdas: intinya pada menu ini terkait seorang PTK pernah mengajar dimana saja sebelumnya, dengan tempat tugas yang berbeda (mutasi), seperti tampilan berikut

Cara Isi Riwayat Pekerjaan Dapodikdas
SK Pencantuman tempat kerja yang berbeda, adalah hal pokok dalam menu ini, untuk diinputkan pada Riwayat Pekerjaannya sebelum ada di sekolah Induk sekarang.

1. Fokus isian adalah pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU)
2. Bila pernah mutasi sebanyak 3x maka isian data ada 3 baris
3. SK sebagai Kepsek diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan kepsek karena tidak ada pilihan isian kepsek.
4. Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)
5. Untuk Non PNS, menurut saya tidak usah diisi karena :
   a) data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi,
   b) Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan
  c) Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
*) KOlom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
*) Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya"
*) Status Kepegawaian = Cukup Jelas
*) Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
*) Lembaga pengangkat = Lihat SK
*) No SK Kerja = Lihat SK
*) Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
*) TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
*) TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
*) Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
*) TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K
*) Mapel Yang diajarkan = cukup jelas
Bagi yang belum sempat memperbaharui versi Dapodikdas semester genap, langsung saja :

Installer Dapodikdas 4.1.1 ( unduh )

By.
       >>> WanZha_LLB <<<

Senin, 25 Januari 2016

Seragam Dinas PNS Berubah Lagi

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).
“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.
Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.
“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.

Minggu, 24 Januari 2016

PEMERINTAH SIAPKAN BEASISWA UNTUK GURU PESERTA SERTIFIKASI 2016


Selamat Malam....

Berita seputar program sertifikasi guru untuk tahun anggaran 2016 kembali kami bagikan secara terupdate kepada rekan-rekan pengunjung yang berbahagia.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud), Sumarna Surapranata, mengatakan, 72.082 guru yang belum mendapatkan sertifikasi guru pada 2015 akan segera dituntaskan pada 2016 ini.

"Para guru tersebut akan kita usahakan mendapat sertifikasi tahun ini. Sebetulnya, pemerintah menargetkan sertifikasi guru dapat selesai pada 2015," kata Pranata saat di temui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (1/11).

Pranata menjelaskan, ada 72.082 guru yang belum mendapat sertifikasi karena belum menyelesaikan pendidikan strata satu (S-1) atau diploma IV, sehingga belum mendapat sertifikasi. "Padahal, salah satu syarat untuk sertifikasi adalah guru minimal harus lulus pendidikan S1 atau D4," tambah dia.

Alumnus IKIP Bandung ini menuturkan, jika para guru tersebut bisa lulus kuliah di tahun ini, pemerintah bisa merampungkan proses sertifikasi. "Sertifikasi guru, merupakan salah satu fokus utama pemerintah di tahun ini," kata Pranata.

Untuk mempercepat sertifikasi tersebut, kata dia, pemerintah juga menyiapkan beasiswa bagi para guru yang akan melanjutkan kuliah. Bantuan beasiswa tersebut, lanjut dia, dikenal dengan sebutan beasiswa pendidikan profesi untuk Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (SPPG).

"Beasiswa yang diberikan bersifat selektif, salah satunya berdasarkan berapa lama mengajar, jurusan yang diperlukan, serta keberpihakan masing-masing daerah," papar dia.

Demikian berita seputar program sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sukses buat guru-guru Indonesia

SERTIFIKASI TIDAK LINEAR DENGAN IJAZAH, TIDAK PERLU KULIAH DAN SERTIFIKASI ULANG

Selamat malam dan selamat datang kembali di Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi seputar 

Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, kami pernah memberitakan perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya.  

Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir". Lewat surat bernomor  Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linearitas ijazah guru dengan kepangkatan,  linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas sekolah. 


Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala DinasPendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia. 

silakan klik gambar di bawah untuk melihat dan membaca edaran tersebut
Sertifikasi Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang

Isi edarannya bisa disimak berikut ini. 

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)

c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

BERIKUT PANDUAN MEMBUAT AKUN PTK DI APLIKASI DAPODIKDAS TAHUN 2016


Selamat malam dan selamat datang diruanginfoguru.com.Informasi terbaru yang tak boleh dilewatkan oleh rekan-rekan guru di seluruh Indonesia, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK menghimbau kepada seluruh guru untuk memiliki akun PTK.

Mula pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini, seluruh PTK wajib punya email untuk pendaftaran Akun PTK.


Akun PTK ini sangat penting karena berkaitan dengan transaksi login semua aplikasi yang dikelola oleh Ditjen GTK di tahun 2016 ini, salah satunya adalah cek info GTK. Agar bisa membuat akun PTK di Dapodik, maka setiap guru atau tenaga kependidikan diwajibkan  memiliki email yang masih aktif yang nantinya didaftarkan dalam Dapodik.

Berikut panduan cara membuat Akun PTK pada Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 atau pada versi 4.1.1 yang dapat diperbarui langsung secara online melalui fitur pembaruan aplikasi Dapodikdas sebagai berikut :
1.   Cek pada rincian data PTK, klik salah satu nama PTK, lalu isikan alamat email PTK bersangkutan.


2.  
Setelah itu klik pada tombol “Penugasan” PTK, lalu pilih tombol Klik tombol buat/ubah akun PTK > masukan password yang telah ditentukan sebelumnya (password harus diingat PTK untuk kepentingan PTK bersangkutan ke depannya.


3.   
Setelah invalid 0 silahkan sinkronisasi data aplikasi Dapodik, maka data akun PTK telah tersimpan.


Demikian panduan cara membuat akun PTK di aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 atau versi 4.1.1 tahun 2016. 


Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru seIndonesia........

Selasa, 19 Januari 2016

INI DIA CARA CETAK KARTU NUPTK PADA APLIKASI NUPTK BARU 2016.


Selamat Siang rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial mengenai Cara cetak kartu NUPTK. Pada tahun 2016 ini tersiar kabar kalau pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikkan akan dibuat melalui Dapodik. NUPTK sangat penting bagi Anda yang ingin secara sah diakui oleh Kemdikbud. Mendapat berbagai tunjangan dan lain sebagainya. Aplikasi kartu NUPTK ini saya rekomendasi kan karena mudah dalam penggunaannya. 



Cara Cetak Kartu NUPTK

Untuk itu, bila Anda sudah siap mencetak kartu NUPTK Anda, pakailah aplikasi yang mudah digunakan dan tentunya simpel digunakan. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk cetak NUPTK saja. Melainkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN juga. Jadi nanti Kartu NUPTK dan NISN akan lebih seragam. 

Bapak dan Ibu Guru bisa download Aplikasinya di link bawah ini : 
1 .)  APLIKASI UNTUK Ms.Exel 2007
2 .)  
target="_blank">APLIKASI UNTUK Ms.Exel 2010
Ikuti cara cetaknya sebagai berikut :
  1. Buka aplikasi yang Anda dowload tadi.
  2. Akan terbuka seperti gambar dibawah

Cara Cetak Kartu NUPTK Pada Aplikasi NUPTK Baru 2016 

3.  Setelah Anda klik Enable Content. Anda akan masuk pada menu Login.

Cara Cetak Kartu NUPTK Pada Aplikasi NUPTK Baru 2016


4. Setelah terbuka, Anda langsung menuju ke Menu Input Data NUPTK atau Input Data NISN.
5. Setelah Anda masukan semuanya. Data yang Anda masukan tadi otomatis akan masuk ke Data Base di sampingnya.
6. Setelah itu bisa Anda cetak

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan kepada rekan sekalian, semoga bermanfaat.

Minggu, 17 Januari 2016

JUKNIS BOS 2016 DARI KEMDIKBUD


Juknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk tekhnis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 nampaknya akan ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS tahun sebelumnya, meski hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016
Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor
untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;


Lihat Video Panduan Penggunaan Dana BOS 2016
Permendikbud no 080 tahun 2015 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Untuk unduh silahkan klik Download Juknis BOS 2016 Panduan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

INFO TERKINI !!! INI DIA CARA PERIKSA KEAKTIFAN NUPTK DILAMAN GTK


Assalamualaikum, WR, WB. Salam sejahtera buat rekan-rekan sekalian.

Apakah status NUPTK Bapak/Ibu Aktif atau malah sebaliknya non aktif kira nya perlu kita periksa, bagaimana cara Cek NUPTK Aktif dan Tak Aktif di Kemdikbud , kini mudah cara mengetahui apakah NUPTK kita terdata aktif maupun tidak aktif, jika tak punya NUPTK maka usulkan NUPTK nya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

                   Cara Cek Keaktifan NUPTK kunjungi laman berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status


Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud


                              
x-small;">masukkan NUPTK bapak ibu lagi klik cara maka lihat hasilnya.

Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud                                            

Data tak hanya memuat NUPTK,NIP, nama Ibu kandung, Tempat tanggal lahir yang sesuai jika kurang sesuai maka gunakan Verval GTK.

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.