Kamis, 04 Agustus 2016

Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online

Proses dalam perpindahan Peserta PTK dari Sekolah satu ke sekolah yang lain sekarang menjadi lebih mudah semenjak telah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 4.10. Penginputan data Siswa pindahan tidak dilakukan lagi seperti biasanya yang dilakkan dengan cara input manual. Namun dalam mutasi/pindah yang dilakukan oleh peserta didik cukup dengan melakukan “Tarik Peserta Didik” dihalamanhttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/  secara online.

Baca juga : Cara Tarik PTK Secara Online

Proses ini sangat memudahkan OPS ketika ada mutasi/perpindahan Peserta Didik sehingga tidak perlu menginput data Peserta Didik baru tersebut secara manual. Bagaimana caranya? Caranya sangatlah mudah, ikti saja petunjuk dibawah ini dengan cermat.

  1. Langkah 1 : Buka alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/  
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Beranda
  2. Langkah 2 : Login menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik  
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Login
  3. Langkah 3 : Klik tombol “Tarik Peserta Didik”. 
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Klik Tarik Peserta Didik
  4. Langkah 4 : Lengkapi Sekolah asal Peserta Didik (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah) 
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Lengkapi Data Sekolah Asal
  5. Langkah 5 : Ketik NISN atau Nama Peserta Didik yang akan dimutasikan lalu klik “Cari Peserta Didik”.  Perlu diketahui, jika sobat sudah memasukkan NISN atau Nama Peserta didik namun ketika anda klik "Cari Peserta Didik" tidak ada data yang muncul, berarti Peserta Didik yang bersangkutan belum dikeluarkan dari sekolah sebelumnya. Untuk itu usahakan untuk menghubungi sekolah lama terkait dengan pengeluaran Nama Peserta Didik dari Aplikasi Dapodik kemudian Operator sekolah lama untuk segera menyingkronkan data. Setelah sinkronisasi data yang dimaksud baru bisa ditarik secara online.
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Klik NISIN dll
  6. Langkah 6 : Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi. 
    Tarik Peserta Didik atau Mutasi Secara Online
    Klik pada Tulisan diatas
  7. Langkah 7 : Selanjutnya, klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
  8. Langkah 8 : Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data Peserta Didik tersebut turun ke aplikasi.
  9. Langkah 9 : Selesai

Demikian langkah dan proses Tarik Data Peseta Didik / Mutasi Online dari website resmi Dapodik di tahun 2016 ini
Semoga bermanfaat

Jumat, 01 April 2016

CARA AGAR PTK MASUK DALAM CALON PENERIMA NUPTK

CARA AGAR PTK MASUK DALAM CALON PENERIMA NUPTK


Seperti yang kita lihat sendiri saat cek verval PTK sekolah kita, pasti ada yang menemukan data invalid pada status NUPTK. Bisa jadi karena belum memiliki NUPTK, atau pun kesalahan dalam penginputan NUPTK di Dapodik.


Lalu bagaimana cara agar data PTK yang belum memiliki NUPTK masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK? Jika Anda bertanya demikian, Anda perlu ketahui dulu syarat pembuatan NUPTK dulu.  Untuk Syarat Pembuatannya bisa Lihat  DISINI

Untuk Anda yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, kurang lebih Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut ini :
  1. Memenuhi syarat, seperti yang disebutkan diatas.
  2. Data Anda pada Dapodik sudah Valid
Jika semuanya sudah memenuhi, data Anda akan otomatis ke menu calon penerima NUPTK. Jadi intinya Anda adalah menunggu sampai data Anda muncul di menu tersebut. Setelah muncul akan ada info sebagai berikut, 

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS

dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.


Kamis, 31 Maret 2016

Antrian_Wajib_Pajak_Berkurang_Setelah_Batas_Akhir_Pelaporan_SPT_Diperpanjang_Hingga_30_April_2016

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antrian Wajib Pajak terlihat berkurang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung, Kamis (31/3/2016).
Edward Sianipar, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung mengatakan adanya keputusan Ditjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016, membantu mengurangi antrian yang membeludak.
"Antrian lebih berkurang, khususnya WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi, karyawan yang lapor SPT dengan Form 1770 S dan 1770 SS karena pelaporan sampai tanggal 30 April 2016, kalau dokter dan notaris yang lapor SPT dengan Form 1770, tetap ramai, karena ini hari terakhir," ujar Edward.
Hal yang sama juga terjadi di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.
Kepala KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, Bagiyo Ardananto, mengatakan settelah ada keputusan Ditjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016 pihaknya melayani pelaporan SPT hingga pukul 19.00 WIB.
"Paling tidak mengurangi antrian yang membludak seperti kemarin," kata Bagiyo.
Ia juga menambahkan adanya e-Filing yang sudah disosialisasikan, masyarakat antusias dengan pelaporan e-Filing karena bisa dilakukan dimana pun.
"E-Filing kan bisa dilakukan dimana saja dan untuk pelaporan tidak dikenakan denda hingga 30 April 2016," ujar Bagiyo.

Rabu, 30 Maret 2016

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui e-Filing Update 2016

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui e-Filing Update 2016

Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudahlebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
e-Filing melayani setidaknya penyampaian dua jenis SPT, antara lain:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
http://www.laporpajakonline.com/p/1770s.htmlhttp://www.laporpajakonline.com/p/formulir1770ss.html

Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situshttps://djponline.pajak.go.id, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepatamandimana saja dan kapan saja(24x7);
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut adalah: 

1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni: 
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

  

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situshttps://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:


2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. 



Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 62812345678910), Password*, Konfirmasi Password* lalu klikSimpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situshttps://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
 

Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.


Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
I 
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.
 


6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I


7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:

I
Kemudian lakukan langkah ketiga atau langkah terakhir berikut ini:


3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Empat  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara onlinemelalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:


*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini).

Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klikBerikutnya, seperti berikut:

Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilihTidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:


I
Sedangkan jika Anda memilih dengan panduan akan muncul tampilan berikut:

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Form 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Form 1770SS" dibagian atas situs ini.

2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menanyakan Kode Verifikasi Dikirim ke? seperti berikut:

Jika Anda menginginkan kode verifikasi dikirimkan melalui email, pilih (tik) email dan klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh): 

3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan,  seperti tampilan berikut (contoh SPT tahun 2015):


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dariefiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):
Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.
Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online. Klik di sini untuk melihat tutorial video tentang cara melaporkan pajak secara online.

Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email kepengaduan@pajak.go.id.

Sumber: pajak.go.id, telah diolah kembali tanpa mengurangi isi dan substansi.

Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April

Angga Aliya ZRF - detikfinance
Rabu, 30/03/2016 13:32 WIB
Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 AprilFoto: Ari Saputra
Jakarta -Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.

"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.

"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
(ang/feb) 

Rabu, 16 Maret 2016

Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

Alhamdulillah, Kabar gembira buat sahabat guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi dikarenakan jam mengajar kurang dari 24 jam dan ini dia solusinya.

Guru yang telah lulus uji kompetensi sebagai guru profesional atau guru bersertifikat harus melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Beban jam minimal ini harus dipenuhi , jika tidak bisa memenuhi maka ada tugas tambahan yang lain.

 Permendikbud No 4 Th 2015

Tugas tambahan yang dibebankan guru yang tidak memiliki 24 jam tatap muka per minggu antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pembina ekstrakurikuler, dan kepala perpustakaan. Kepala sekolah dihargai 18 jam pelajaran, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan sama, yaitu 12 jam. Sementara untuk pembina ekstrakurikuler dihargai 2 jam pelajaran.

Jika guru bersertifikasi tidak bisa memenuhi jam minimal tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diterima guru yang bersangkutan. Pemenuhan jam minimal ini harus dibuktikan secara riil maupun bukti fisik seperti jadwal pembagian tugas dan administrasi yang harus dilakukan oleh guru tiap semester.

Tak sedikit bagi guru yang kurang jam mengajar minimalnya kebingungan. Jalan keluarnya adalah kepala sekolah memberi tugas tambahan kepada guru. Namun, bagi yang tidak bisa melakukan tugas tambahan, maka harus mencari jam mengajar di sekolah lain pada jenjang yang sama dan masih satu rumpun mata pelajaran yang sama.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 bisa menjadi alternatif solusi bagi guru yang kurang jam minimalnya. Permendikbud ini tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Gutu yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 dapat diunduh di sini.

Perbedaan Jam Belajar Kurikulum 2013 dan Tahun 2006 SMP, SMA, dan SMK

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.

Sementara beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK tersebut dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 jam/minggu. Ini berarti bisa menambah jam bagi guru mata pelajaran tertentu yang kekurangan jam minimal.

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Sementara, satuan pendidikan SMP dan SMA dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Jam Mengajar Guru Berkurang Setelah Kembali ke KTSP

Kenapa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 hanya berlaku bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama dan pada semester kedua kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP)? Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK karena jamnya berkurang.

Mata pelajaran yang jamnya berkurang tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. Rata-rata berkurangnya jam masing-masing pelajaran adalah satu jam tatap muka per minggu per kelas. Jika seorang guru mengajar 5 kelas, maka guru tersebut jamnya akan berkurang 5 jam per minggu. Ini berarti jika ia harus mengajar minimal 24 jam, maka ia akan kekurangan 5 jam.

Mata pelajaran di SMA yang jamnya berkurang meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK. Sementara di SMK yang jamnya berkurang meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. Rata-rata berkurangnya jam pada masing-masing mata pelajaran adalah 1 jam tatap muka per minggu per kelas.

Ekuivalensi Bagi Guru yang Beban Mengajarnya Kurang dari 24 Jam Pelajaran

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik. Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan tersebut berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi. Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk wali kelas dan guru piket bisa bernafas lega, karena pekerjaan mereka dihargai jamnya, berbeda dengan sebelumnya wali kelas dan guru piket tidak dihitung jam. Untuk wali kelas dihitung 2 jam pelajaran untuk satu kelas per tahun. Sementara untuk guru piket dihitung 1 jam pelajaran untuk satu kali dalam seminggu.

Bagi guru yang membina OSIS dihitung 1 jam pelajaran. Sementara bagi guru yang membina kegiatan ekstrakurikuler seperti OSN, keagamaan, pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, pecinta alam, dan KIR dihitung 2 jam pelajaran untuk satu paket per tahun.

Bagi guru yang menjadi tutor paket A, Paket B, paket C, paket C kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.

Untuk semua jam ekuivalensi tersebut harus dibuktikan secara fisik seperti surat tugas atau pembagian tugas, program dan jadwal kegiatan. Surat tugas atau pembagian tugas harus ditandatangani kepala sekolah. Guru yang mempunyai jam ekuivalensi juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis.

Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tidak menyebut sekolah atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu MTs/MA. Apakah Permendikbud ini juga berlaku untuk di madrasah? Masalahnya di madrasah untuk mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013, sementara mata pelajaran umum seperti di sekolah Kemendikbud kembali ke KTSP. Kita tunggu saja realisasinya.


Sekian informasi dari info guru, semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin !